Sunday, March 04, 2018

Islam Memelihara Kehormatan Penghuni Rumah



Dream

Tiap selesai mengikuti kajian, rasanya makin cinta sama Islam. Sebab Islam begitu sempurna. Dengan Islam Allah swt mengatur hidup manusia agar selalu punya solusi dalam menghadapi masalah.

Salah satu masalah yang kita hadapi sekarang adalah pelanggaran kehormatan penghuni rumah. Banyak terjadi pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan di dalam rumah. Artinya, seseorang seenaknya memasuki rumah orang lain tanpa izin, sembari menyakiti penghuninya.

Sehingga kita saat ini merasa kurang nyaman berada di rumah, terutama ketika sendirian. Pengamanan kita lakukan semaksimal mungkin, agar tak ada penjahat yang bisa masuk. Benar kan?
Tribunnews.com
Asal tahu saja, baru-baru ini di daerah saya ada siswa SMA dibunuh dan diperkosa saat berada sendirian di rumah. Waktu itu ibu dan ayah si gadis bekerja. Ia libur sekolah karena sakit. Kesendiriannya di rumah berujung kematian, akibat ulah seseorang yang bernafsu melakukan kejahatan, tega memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Saat rumah ditinggal pergi seluruh penghuninya pun terjadi masalah. Sudah banyak kasus, rumah ditinggal mudik lebaran, saat penghuni rumah kembali harta berharganya telah raib.

Secara rinci Islam mengatur kehidupan khusus sebuah keluarga di dalam rumah. Utamanya, Islam menempatkan seseorang sebagai pihak yang berwenang penuh terhadap rumahnya. Siapapun dilarang memasuki rumah seseorang tanpa izinnya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam pada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (TQS an-Nur: 27)

Jangankan memasuki rumah tanpa izin, ternyata memasukkan pandangan ke dalam rumah seseorang sebelum diizinkan saja dilarang. Sering ya kita mengalami, misalnya ada seseorang yang hendak bertamu ke sebuah rumah. Sembari memberi salam dan memanggil penghuni rumah ataupun mengetuk rumah orang tersebut, calon tamu liar menatap ke dalam rumah dari balik jendela.

Meski rumah itu terbuka pun kita hanya diperbolehkan melihat sekedarnya saja, bukan menyengaja menatapi satu persatu isi rumah. Memasukkan pandangan ke sebuah rumah tanpa izin sama artinya kita telah menghancurkan rumah tersebut.

“Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu”. (HR. Ath-Thabrani).
Al Ilmu Madura
Kendati kita mendatangi rumah ibu kita sendiri, ternyata kita tetap diharuskan meminta izin. Pernah ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah ia harus meminta izin untuk masuk ke rumah ibunya, sementara ibunya sudah tua dan butuh perawatan darinya. Tak ada orang lain yang bisa merawat ibu lelaki itu selain dirinya. Namun Rasulullah saw tetap meminta pemuda itu meminta izin saat memasuki rumah ibunya. Jawaban Rasulullah SAW membungkam lelaki itu, “Apakah kamu senang melihat ibumu telanjang?”

Larangan memasuki rumah tanpa izin bersifat umum, bagi rumah muslim maupun non muslim.

Disamping itu seseorang diberi hak oleh Islam untuk menerima atau menolak tamu yang datang padanya. Calon tamu hanya boleh meminta izin masuk rumah dengan memberi salam sebanyak tiga kali. Jika penghuni rumah tak menjawab artinya penghuni rumah sedang tidak ada di rumah atau sedang tak ingin menerima tamu. Calon tamu pun dilarang untuk mendesak penghuni rumah mengizinkannya masuk. Tak boleh ia berlama-lama menunggu di luar rumah agar diizinkan masuk

“Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS an-Nur: 28).

Larangan meminta izin hanyalah terhadap memasuki rumah yang berpenghuni. Lain hal jika terhadap rumah yang tak berpenghuni, maka kita dibolehkan masuk. Dengan catatan, hanya jika memang ada keperluan. Misalnya berteduh dari hujan dan lain sebagainya. Demikian yang disampaikan dalam al Qur’an surat an-Nur ayat 29.
Nabil's BLOG - Blogspot
Larangan memasuki rumah seseorang berlaku bagi semua orang kecuali hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh. Keduanya boleh memasuki rumah tanpa izin ataupun masuk ke ruang khusus/ kamar pemilik rumah, kecuali dalam tiga waktu.

Waktu-waktu tersebut adalah sebelum subuh, menjelang zuhur dan setelah shalat isya. Ketiga waktu tersebut dianggap sebagai ‘aurat’. Pada ketiga waktu itu biasanya seseorang mengganti bajunya karena menjelang tidur ataupun setelah bangun tidur. Demikian yang dijelaskan dalam al Qur’an surat an-Nur ayat 58 hingga 59.

Aturan Islam terkait kehidupan khusus dilengkapi dengan penjagaan terhadap kehormatan perempuan. Ditetapkan oleh Allah swt bahwa perempuan tinggal di rumah bersama para perempuan atau bersama mahramnya. Agar perempuan leluasa menghuni rumah tanpa khawatir auratnya dilihat orang-orang selain mahramnya.
Beres.id

Betapa baiknya kehidupan jika diatur oleh Islam. Betapa terjaganya kehidupan sebuah keluarga jika masyarakat negeri ini patuh pada Allah swt. Betapa indahnya jika negara menjalankan syariat Islam secara kaffah hingga membentuk masyarakat yang bertakwa.

2 Comments: