Jika saat ini para perempuan merindu sebuah perlindungan dari tindak kekerasan,
maka perempuan di masa peradaban Islam dulu sudah merasakan yang demikian.
Setidaknya ada dua kisah dalam sejarah Islam, yang menunjukkan perlindungan
terhadap kehormatan perempuan.
Suatu ketika di negara Islam Madinah, seorang muslimah pergi ke pasar
Yahudi Bani Qainuqa’ untuk menjual sebuah
barang. Di sana perempuan itu
dilecehkan oleh tukang emas, hingga auratnya tersingkap. Dan peristiwa itu
menjadi penyebab Rasulullah saw sebagai kepala negara mengusir bani Qainuqa’ dari Madinah (Ibnu Hisyam, hal.
7).
Kisah semisal terjadi pada masa pemerintahan khalifah al-Mu’tashim Billah. Kala
itu ada seorang muslimah diperlakukan buruk
oleh seorang lelaki di Kota Amurriyah, Romawi. Muslimah itu berteriak
memanggil khalifah untuk meminta pembelaan. Mendengar informasi tersebut
khalifahpun bersegera menolong perempuan itu dengan membawa serombongan pasukan
(Hidayatullah.com).
Sangat jarang saat ini kita mendengar kisah heroik perlindungan terhadap
perempuan seperti kisah di atas. Justru perempuan masa kini rentan dilecehkan,
diperkosa bahkan dibunuh. Lebih – lebih, kekerasan banyak dilakukan oleh
keluarga sendiri. Kekerasan rumahtangga oleh suami, penyiksaan oleh majikan,
gangguan preman kepada karyawan pusat perbelanjaan yang pulang malam dan lain
sebagainya.
Wajar jika kini banyak perempuan menuntut perlindungan kepada negara dari
segala bentuk kekerasan.
Islam Melindungi Perempuan
Selain berkarakter pengurus (ra’in),
Islam juga menghendaki agar pemimpin berkarakter pelindung (junnah). ”Sesungguhnya
al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di
belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)
nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Fungsi pelindung berpadu keimanan akhirnya mendorong para
pemimpin di masa pemerintahan Islam dulu maksimal dalam melindungi kaum
perempuan. Mereka merasa selalu diawasi oleh Allah swt dalam setiap kesempatan.
Mereka takut kelak di akhirat Allah swt akan meminta
pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Sebagaimana takutnya Khalifah
Umar bin Khattab melihat rakyatnya kelaparan. Sehingga beliau rela memanggul
sendiri sekarung gandum untuk diantar ke rumah salah seorang rakyatnya yang
sedang lapar.
Bahkan ketika mendengar bahwa seekor keledai tergelincir
di jalan yang rusak saja Khalifah Umar sangat takut bila kelak Allah swt
meminta pertanggungjawaban padanya.
Dalam pemerintahan Islam, perlindungan perempuan difasilitasi
dengan diterapkannya hukum-hukum Islam secara kaffah. Di dalamnya terdapat aturan terkait perempuan yang menjamin
terjaganya kehormatan mereka. Kehidupan manusia berada dalam dua zona. Zona
umum tempat manusia berinteraksi di tengah-tengah masyarakat. Dan zona khusus
tempat manusia hidup bersama orang-orang terdekatnya.
Maka dalam kehidupan umum hukum Islam mengharuskan
perempuan berpakaian syar’i yaitu
menutup aurat dengan memakai jilbab (QS. Al Ahzab: 59) dan kerudung (QS. An
Nur: 31). Di perintahkan pula masing-masing bagi lelaki dan perempuan saling
menjaga pandangan (QS an Nur ayat 30-31).
Kedua gender tersebut berbaur di kehidupan umum dengan
komunitas sesamanya. Perempuan berinteraksi dengan sesama perempuan, lelaki
berinteraksi dengan sesama lelaki. Dilarang ikhtilat
(bercampur baur), seperti terlarangnya jamaah lelaki dan perempuan berbaur saat
di dalam masjid.
Lelaki dan perempuan yang bukan mahram hanya boleh
berinteraksi dalam hal-hal yang tak bisa dihindari untuk mereka bertemu.
Seperti pada aktivitas jual beli, ajar mengajar dan dalam hal kesehatan. Hukum
tertentu berlaku saat menunaikan ibadah haji, dimana perempuan dan lelaki juga
tak terhindarkan untuk bertemu.
Sementara dalam zona khusus, keluarga wajib menjamin
aurat anggota keluarganya terutama yang perempuan terjaga. Maka rumah dibangun
sedemikian rupa sehingga tujuan tersebut tercapai.
Perempuan tinggal di dalam rumah bersama para perempuan
serta mahramnya. Dilarang bagi lelaki asing bertamu ke sebuah rumah bila di
dalamnya hanya ada seorang perempuan. Tamu itu hanya boleh datang jika
perempuan tersebut ditemani oleh mahramnya. Aurat perempuan juga dijaga dengan
aturan izin bagi seseorang yang hendak memasuki suatu rumah (QS an – Nur: 27).
Sebelum tamu dipersilahkan masuk, ia dilarang untuk
memasukkan pandangannya ke dalam rumah. Menurut hadist Rasulullah saw yang
diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani, memasukkan pandangan ke dalam suatu rumah
tanpa seizin penghuninya sama dengan menghancurkan rumah tersebut.
Aturan Islam terkait kehidupan berkeluarga juga
mengandung hikmah perlindungan bagi perempuan. Para suami diperintah untuk
menafkahi istrinya, melindungi, mendidik serta memperlakukan mereka dengan
baik. “Sebaik-baik kalian
adalah yang terbaik akhlaknya
terhadap istri-istrinya”.
(HR At-Thirmidzi)
Tanpa kewajiban mencari nafkah serta
adanya penerapan ekonomi Islam yang menyejahterakan, maka para perempuan
berpeluang hidup nyaman di rumahnya, mengurus rumah dan mendidik anak-anaknya
secara maksimal. Mereka pun masih punya waktu untuk melaksanakan kewajiban
lainnya seperti berdakwah serta menjalani hobinya.
Terakhir Islam punya tata cara untuk
menghentikan setiap tindak kejahatan dengan penerapan sanksi Islam. Sanksi
pidana Islam itu keras dan tegas hingga bisa membuat jera (jawazir), disamping berfungsi pula sebagai penebus dosa (jawabir). Maka pelaku kekerasan terhadap
perempuan akan ditindak secara adil berdasarkan dalil-dali syariah yang
menjamin fungsi jawazir terlaksana. Semua
aturan Islam tersebut terlaksana dengan tiga pilar; adanya pembentukan individu
bertakwa, adanya kontrol masyarakat dan konsistensi negara menjalankan syariah
Islam secara totalitas.
Bila kaum perempuan benar-benar menginginkan perlindungan, maka jangan berharap
pada solusi yang ditawarkan kaum liberal. Sebab liberalisme justru biang
masalah. Gaya hidup suka-suka dengan aurat serba terbuka dan pergaulan yang
bebas selama ini telah membuka ruang bagi perempuan untuk dilecehkan bahkan
dibunuh. Sudah cukup kekhawatiran kaum kita selama ini. Mari beralih pada
sistem Islam yang penuh barokah. Wallahu a’lam bishawab.
dimuat di Harian Waspada Medan
http://waspadamedan.com/index.php/2018/03/27/perlindungan-islam-bagi-perempuan-oleh-eva-arlini-anggota-komunitas-revowriter/
dimuat di Harian Waspada Medan
http://waspadamedan.com/index.php/2018/03/27/perlindungan-islam-bagi-perempuan-oleh-eva-arlini-anggota-komunitas-revowriter/
0 Comments
Post a Comment