Tuesday, March 27, 2018

Perlindungan Islam Bagi Perempuan



Jika saat ini para perempuan merindu sebuah perlindungan dari tindak kekerasan, maka perempuan di masa peradaban Islam dulu sudah merasakan yang demikian. Setidaknya ada dua kisah dalam sejarah Islam, yang menunjukkan perlindungan terhadap kehormatan perempuan.

Suatu ketika di negara Islam Madinah, seorang muslimah pergi ke pasar Yahudi Bani Qainuqa’ untuk menjual sebuah barang. Di sana perempuan itu dilecehkan oleh tukang emas, hingga auratnya tersingkap. Dan peristiwa itu menjadi penyebab Rasulullah saw sebagai kepala negara mengusir bani Qainuqa’ dari Madinah (Ibnu Hisyam, hal. 7).

Kisah semisal terjadi pada masa pemerintahan khalifah al-Mu’tashim Billah. Kala itu ada seorang muslimah diperlakukan buruk  oleh seorang lelaki di Kota Amurriyah, Romawi. Muslimah itu berteriak memanggil khalifah untuk meminta pembelaan. Mendengar informasi tersebut khalifahpun bersegera menolong perempuan itu dengan membawa serombongan pasukan (Hidayatullah.com).

Sangat jarang saat ini kita mendengar kisah heroik perlindungan terhadap perempuan seperti kisah di atas. Justru perempuan masa kini rentan dilecehkan, diperkosa bahkan dibunuh. Lebih – lebih, kekerasan banyak dilakukan oleh keluarga sendiri. Kekerasan rumahtangga oleh suami, penyiksaan oleh majikan, gangguan preman kepada karyawan pusat perbelanjaan yang pulang malam dan lain sebagainya.

Wajar jika kini banyak perempuan menuntut perlindungan kepada negara dari segala bentuk kekerasan.

Islam Melindungi Perempuan
Selain berkarakter pengurus (ra’in), Islam juga menghendaki agar pemimpin berkarakter pelindung (junnah). ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Fungsi pelindung berpadu keimanan akhirnya mendorong para pemimpin di masa pemerintahan Islam dulu maksimal dalam melindungi kaum perempuan. Mereka merasa selalu diawasi oleh Allah swt dalam setiap kesempatan.

Mereka takut kelak di akhirat Allah swt akan meminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Sebagaimana takutnya Khalifah Umar bin Khattab melihat rakyatnya kelaparan. Sehingga beliau rela memanggul sendiri sekarung gandum untuk diantar ke rumah salah seorang rakyatnya yang sedang lapar.

Bahkan ketika mendengar bahwa seekor keledai tergelincir di jalan yang rusak saja Khalifah Umar sangat takut bila kelak Allah swt meminta pertanggungjawaban padanya.

Dalam pemerintahan Islam, perlindungan perempuan difasilitasi dengan diterapkannya hukum-hukum Islam secara kaffah. Di dalamnya terdapat aturan terkait perempuan yang menjamin terjaganya kehormatan mereka. Kehidupan manusia berada dalam dua zona. Zona umum tempat manusia berinteraksi di tengah-tengah masyarakat. Dan zona khusus tempat manusia hidup bersama orang-orang terdekatnya.

Maka dalam kehidupan umum hukum Islam mengharuskan perempuan berpakaian syar’i yaitu menutup aurat dengan memakai jilbab (QS. Al Ahzab: 59) dan kerudung (QS. An Nur: 31). Di perintahkan pula masing-masing bagi lelaki dan perempuan saling menjaga pandangan (QS an Nur ayat 30-31).

Kedua gender tersebut berbaur di kehidupan umum dengan komunitas sesamanya. Perempuan berinteraksi dengan sesama perempuan, lelaki berinteraksi dengan sesama lelaki. Dilarang ikhtilat (bercampur baur), seperti terlarangnya jamaah lelaki dan perempuan berbaur saat di dalam masjid.

Lelaki dan perempuan yang bukan mahram hanya boleh berinteraksi dalam hal-hal yang tak bisa dihindari untuk mereka bertemu. Seperti pada aktivitas jual beli, ajar mengajar dan dalam hal kesehatan. Hukum tertentu berlaku saat menunaikan ibadah haji, dimana perempuan dan lelaki juga tak terhindarkan untuk bertemu.

Sementara dalam zona khusus, keluarga wajib menjamin aurat anggota keluarganya terutama yang perempuan terjaga. Maka rumah dibangun sedemikian rupa sehingga tujuan tersebut tercapai.

Perempuan tinggal di dalam rumah bersama para perempuan serta mahramnya. Dilarang bagi lelaki asing bertamu ke sebuah rumah bila di dalamnya hanya ada seorang perempuan. Tamu itu hanya boleh datang jika perempuan tersebut ditemani oleh mahramnya. Aurat perempuan juga dijaga dengan aturan izin bagi seseorang yang hendak memasuki suatu rumah (QS an Nur: 27).

Sebelum tamu dipersilahkan masuk, ia dilarang untuk memasukkan pandangannya ke dalam rumah. Menurut hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani, memasukkan pandangan ke dalam suatu rumah tanpa seizin penghuninya sama dengan menghancurkan rumah tersebut.

Aturan Islam terkait kehidupan berkeluarga juga mengandung hikmah perlindungan bagi perempuan. Para suami diperintah untuk menafkahi istrinya, melindungi, mendidik serta memperlakukan mereka dengan baik. “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi)

Tanpa kewajiban mencari nafkah serta adanya penerapan ekonomi Islam yang menyejahterakan, maka para perempuan berpeluang hidup nyaman di rumahnya, mengurus rumah dan mendidik anak-anaknya secara maksimal. Mereka pun masih punya waktu untuk melaksanakan kewajiban lainnya seperti berdakwah serta menjalani hobinya.

Terakhir Islam punya tata cara untuk menghentikan setiap tindak kejahatan dengan penerapan sanksi Islam. Sanksi pidana Islam itu keras dan tegas hingga bisa membuat jera (jawazir), disamping berfungsi pula sebagai penebus dosa (jawabir). Maka pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara adil berdasarkan dalil-dali syariah yang menjamin fungsi jawazir terlaksana. Semua aturan Islam tersebut terlaksana dengan tiga pilar; adanya pembentukan individu bertakwa, adanya kontrol masyarakat dan konsistensi negara menjalankan syariah Islam secara totalitas.

Bila kaum perempuan benar-benar menginginkan perlindungan, maka jangan berharap pada solusi yang ditawarkan kaum liberal. Sebab liberalisme justru biang masalah. Gaya hidup suka-suka dengan aurat serba terbuka dan pergaulan yang bebas selama ini telah membuka ruang bagi perempuan untuk dilecehkan bahkan dibunuh. Sudah cukup kekhawatiran kaum kita selama ini. Mari beralih pada sistem Islam yang penuh barokah. Wallahu a’lam bishawab.

dimuat di Harian Waspada Medan
http://waspadamedan.com/index.php/2018/03/27/perlindungan-islam-bagi-perempuan-oleh-eva-arlini-anggota-komunitas-revowriter/

0 Comments

Post a Comment