Friday, November 24, 2017

Apa Itu Mazhab?



Sekitar lima atau enam tahun lalu (tepatnya lupa), saya pernah beli bucil alias buku kecil berjudul “Understanding Mazhab” karya seorang da’i di Kota Banjarmasin, Fauzan al Banjari. Belinya iseng. Karena bukunya kecil, murah, saya toh juga butuh ilmu, jadi saya beli.

Secara umum ngerti sih kalau isinya penjelasan bagaimana memahami perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih. Tapi rupanya buku mungil itu nyelesaikannya nggak semudah bayangan saya. Buka halaman pertama, malas lanjut baca. Soalnya banyak nemu istilah bahasa arab. Meski ada terjemahnya, tetap aja nggak selera buat lanjut.

Sekitar dua bulan lalu saya benar-benar berkomitmen untuk membaca tuntas buku-buku yang pernah dibeli. Cukup banyak buku saya yang dibeli tapi nggak dibaca. Entah karena kasus kayak buku yang diceritain di atas, karena bukunya tebal ataupun merasa memang belum selera aja gitu untuk baca.

Jadi satu persatu buku itu saya baca. Nah saya baru saja baca tuntas bucil “Understanding Mazhab”. Akhirnyaaaa, setelah bertahun-tahun dimiliki baru bisa mereguk ilmu di dalamnya. Terlalu ya saya hehe.

Ada beberapa hal yang saya dapati dari buku itu. Pertama, tentang defenisi mazhab. Sering ya dengar kata mazhab. Ternyata mazhab itu artinya kumpulan pendapat fuqaha (ahli fiqih) berupa hukum Islam terperinci yang digali dari al Qur’an dan as sunnah serta sumber lainnya yang disetujui keduanya.

Di dalam defenisi itu ada dua poin, yaitu sekumpulan hukum Islam yang digali  dan ushul fiqih (metode menggali hukum). Jadi kalau dikatakan, mazhab syafi’i berarti itu fiqih Imam syafi’i yang beliau gali dari al Qur’an, As sunnah dan sumber yang disetujui keduanya, menggunakan tata cara hasil temuan beliau sendiri.

 Agak ribet ya? Ya sih, ini ilmu tingkat tinggi. Tapi sebenarnya semua muslim terbuka peluang buat memahami ilmu fiqih. Asal memberi perhatian mendalam pada ilmu tersebut.

Kedua, tentang sejarah kemunculan mazhab-mazhab fiqih. Islam pernah jaya. Nggak ada yang bisa memungkiri hal itu. Salah satu masa itu, zaman Kekhilafahan Abbasiyah. Kalau pernah dengar nama Khalifah Harun Ar Rasyid dalam dongeng Abu Nawas, nah itu dia.

Saat itu kondisi politik stabil. Kesejahteraan ekonomi tercipta. Kebanyakan ulama dan fuqaha punya semangat belajar yang tinggi. Pembukuan berbagai ilmu seperti tafsir dan hadist marak. Diskusi keislaman ramai. Dan tak kalah berpengaruh adalah perhatian Khalifah (pemimpin negara) pada pendidikan.

Maka di zaman itu setidaknya lahir sekitar 13 orang ulama besar bergelar mujtahid (penggali hukum) atau fuqaha yang membentuk mazhab. Yang terkenal di antaranya empat imam, Maliki, Abu Hanifa, Imam Syafi’i dan Hambali. Pendapat mereka dalam cabang-cabang ilmu Islam berbeda-beda.

Seperti yang saat ini kita saksikan, salah satunya perbedaan tata cara sholat Imam Syafi’i dengan Imam Maliki. Yang pernah berhaji pasti melihat beragam tata cara sholat jamaah di sana.

Ketiga, mengapa terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha? Ringkasnya, perbedaan terjadi karena tiga faktor, yaitu karena beda dalam memahami sumber hukum Islam, dalil dan sisi kebahasaan.

Keempat, bagaimana sikap kita? Ini yang penting. Karena terkadang, masih ada yang salah paham dengan perbedaan dalam hal fiqih. Masih ada yang enggan menerima perbedaan. Seolah pendapat yang ia pilih benar, pendapat yang lain salah.

Ini kayak masalah yang timbul karena qunut atau tidak qunut, raka’at salat tarawih dan lain-lain. Syukurlah saya dibuat paham sama buku ini.

Yang jelas Islam membolehkan perbedaan dalam hal cabang hukum Islam. Kayak tata cara salat, tata cara puasa dan yang semisal.

Yang nggak boleh beda masalah pokok-pokok akidah dan pokok-pokok syariah. Semisal, kita nggak boleh beda memahami kalau Allah swt satu-satunya yang harus disembah. Sholat lima waktu itu wajib. Nutup aurat itu wajib. Hukum sanski Islam itu wajib dijalankan dan lain-lain.

Jadi sikap kita adalah mengambil salah satu pendapat dari fuqaha terkait fiqih dan menerima adanya perbedaan yang ada. Kita tak perlu bertengkar hanya karena perbedaan yang dibolehkan Allah swt.

Perbedaan dalam fiqih adalah rahmat. Sebaliknya kita harus satu suara dalam hal-hal yang disuruh Allah swt untuk kita sepakati. Catatan ini buat saya dan buat yang baca juga. Semoga bisa diambil manfaatnya. Wallahu a’lam bishawab.

2 Comments:

  1. Tadi baru aja bahas kata mazhab... Eee... Nemu judul tulisannya mbak.
    Iya... Kita emang perlu baca yg begini, paling gak jadinya kan paham.. Bahwa ada tata cara ibadah yg sedikit berbeda yang memang ada dalilnya dan ada pula yang sebenarnya adalah bid'ah. Jadi gak langsung menjudge bahwa orang lain itu melakukan bid'ah atau ibadahnya salah ya kan mbak��

    ReplyDelete