Wednesday, January 19, 2022

Sanksi Untuk Predator Anak Herry Wirawan, Cocoknya Apa Ya? (Bag. 1)

 

https://www.topbusiness.id/


Aksi keji Herry Wirawan telah menggegerkan kita semua. Dia membuat kita geram. Berkedok pemilik dan guru pesantren, lalu memperdaya para santrinya. Dua hal tentang penjahat satu ini, prilakunya menjijikkan dan mencoreng nama baik Islam.

Kita sepakat, aksi pelecehan dan kekerasan seksual selalu terdengar memuakkan. Kehormatan para korban yang dirampas paksa oleh HW,  takkan kembali lagi.

Di lain sisi, topengnya sebagai pemilik pesantren digoreng oleh para pembenci Islam sebagai senjata menyudutkan Islam. Pembenci Islam bilang, yang mengaku muslim taat belum tentu baik. Jadi tak perlu terlalu agamis.

Ya memang, kita tak cukup percaya kebaikan seseorang dari sampulnya saja. Namun jika terus mencurigai Islam, bahkan menggiring muslim agar phobia pada agamanya, sebab religus tak menjamin dirinya menjadi baik, inikan malah keliru.

Padahal al Quran dan as Sunnah adalah sumber kebaikan dan kebenaran. Siapa yang berpegang teguh pada keduanya, kata Rasulullah saw takkan tersesat selama –lamanya.

Perdebatan Tentang Sanksi Bagi Predator Anak

Setelah kasus HW terbongkar, selanjutnya isu mengarah pada sanksi apa yang layak baginya. Setiap kali ada kasus semacam ini, masalah sanksi selalu jadi perdebatan.

Dalam persidangan, HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Selain itu terdakwa juga dituntut memberikan sejumlah ganti rugi kepada korban.

Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, hukuman bagi HW memang ada pemberatan. Sebab statusnya adalah pendidik. Maka baginya ditambah pidana sepertiga.

Apalagi korbannya lebih dari satu orang dan masih tergolong usia anak. Fix, HW seorang predator anak. Maka jaksa penuntut umum menilai hukuman yang paling pantas untuk HW adalah hukuman mati ditambah kebiri kimia.

Banyak pihak mendukung tuntutan hukuman itu. Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra Habiburohman setuju HW dihukum mati. Meski pada dasarnya dia menolak hukuman mati.

Alasannya, tak ada hukuman paling pantas bagi predator anak selain hukuman mati. Dia pun bilang kalau hukuman mati masih tertuang dalam KUHP.

Politikus Demokrat Benny K Harman pun sepakat jikalau kelak hakim memutuskan demikian. Kalau memang hukuman mati bikin masyarakat puas, ya biarkan saja pikirnya.

Meski disatu sisi Benny menilai hukuman mati selama ini gagal menekan angka kejahatan. Banyak negara yang juga sudah menghapus hukuman mati. Tapi dia setuju predator seks dihukum seberat-beratnya. Salah satu opsinya ya hukuman mati.

Di lain kesempatan Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra turut menyatakan dukungannya. Tuntutan itu cukup mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Bisa membesarkan hati para korban. Memberi mereka harapan untuk kembali berjuang. Penyemangat bagi yang masih menuntut keadilan. Dia pun yakin hukuman itu bisa berefek jera.

bersambung....

Baca Juga: 

Sanksi Untuk Predator Anak Herry Wirawan, Cocoknya Apa Ya? (Bag. 2)

Sanksi Untuk Predator Anak Herry Wirawan, Cocoknya Apa Ya? (Bag. 3)

0 Comments

Post a Comment