https://www.topbusiness.id/ |
Aksi keji Herry Wirawan telah menggegerkan
kita semua. Dia membuat kita geram. Berkedok pemilik dan guru pesantren, lalu memperdaya
para santrinya. Dua hal tentang penjahat satu ini, prilakunya menjijikkan dan
mencoreng nama baik Islam.
Kita sepakat, aksi pelecehan dan
kekerasan seksual selalu terdengar memuakkan. Kehormatan para korban yang
dirampas paksa oleh HW, takkan kembali
lagi.
Di lain sisi, topengnya sebagai pemilik pesantren digoreng oleh para pembenci Islam sebagai senjata menyudutkan Islam. Pembenci Islam bilang, yang mengaku muslim taat belum tentu baik. Jadi tak perlu terlalu agamis.
Ya memang, kita tak cukup percaya
kebaikan seseorang dari sampulnya saja. Namun jika terus mencurigai Islam,
bahkan menggiring muslim agar phobia pada agamanya, sebab religus tak menjamin
dirinya menjadi baik, inikan malah keliru.
Padahal al Quran dan as Sunnah adalah
sumber kebaikan dan kebenaran. Siapa yang berpegang teguh pada keduanya, kata
Rasulullah saw takkan tersesat selama –lamanya.
Perdebatan Tentang Sanksi Bagi Predator
Anak
Setelah kasus HW terbongkar, selanjutnya isu
mengarah pada sanksi apa yang layak baginya. Setiap kali ada kasus semacam ini,
masalah sanksi selalu jadi perdebatan.
Dalam persidangan, HW dituntut hukuman
mati dan kebiri kimia. Selain itu terdakwa juga dituntut memberikan sejumlah
ganti rugi kepada korban.
Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),
ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Barat Asep N Mulyana, hukuman bagi HW memang ada pemberatan. Sebab
statusnya adalah pendidik. Maka baginya ditambah pidana sepertiga.
Apalagi korbannya lebih dari satu orang
dan masih tergolong usia anak. Fix, HW seorang predator anak. Maka jaksa
penuntut umum menilai hukuman yang paling pantas untuk HW adalah hukuman mati
ditambah kebiri kimia.
Banyak pihak mendukung tuntutan hukuman
itu. Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra Habiburohman setuju HW dihukum
mati. Meski pada dasarnya dia menolak hukuman mati.
Alasannya, tak ada hukuman paling pantas
bagi predator anak selain hukuman mati. Dia pun bilang kalau hukuman mati masih
tertuang dalam KUHP.
Politikus Demokrat Benny K Harman pun
sepakat jikalau kelak hakim memutuskan demikian. Kalau memang hukuman mati bikin
masyarakat puas, ya biarkan saja pikirnya.
Meski disatu sisi Benny menilai hukuman
mati selama ini gagal menekan angka kejahatan. Banyak negara yang juga sudah
menghapus hukuman mati. Tapi dia setuju predator seks dihukum seberat-beratnya.
Salah satu opsinya ya hukuman mati.
Di lain kesempatan Kepala Divisi
Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jasra Putra turut menyatakan dukungannya. Tuntutan itu cukup mewakili rasa
keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Bisa membesarkan hati para korban.
Memberi mereka harapan untuk kembali berjuang. Penyemangat bagi yang masih
menuntut keadilan. Dia pun yakin hukuman itu bisa berefek jera.
bersambung....
Baca Juga:
Sanksi Untuk Predator Anak Herry Wirawan, Cocoknya Apa Ya? (Bag. 2)
Sanksi Untuk Predator Anak Herry Wirawan, Cocoknya Apa Ya? (Bag. 3)
0 Comments
Post a Comment