https://axis.co.id/ |
Aku pernah dapat info bahwa nomor ponsel
kita yang sudah mati bisa dihidupkan kembali. Caranya, kita melapor kepada
provider yang bersangkutan. Tapi tentang nomor ponsel kita yang sudah mati bisa
dipakai orang lain sebagai nomor baru, terus terang aku belum tahu pasti.
Selama ini hal semacam itu sekedar isu.
Pernah sih aku punya pengalaman. Aku menghubungi nomor ponsel kenalanku, tapi
nomor itu malah milik orang lain yang sama sekali tak kenal dengan orang yang
aku cari. Saat itu hanya sebatas bingung, kok bisa begitu.
Kali ini bisa tahu lebih jelas lagi. Vice.com membahas tentang hal ini. Ternyata itu memang bisa terjadi. Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih pernah menjelaskan, daur ulang dilakukan para penyedia jasa karena nomor ponsel adalah sumber daya terbatas milik negara.
Menurutnya lagi, XL selalu mengingatkan
pengguna yang mengganti nomor agar menonaktifkan layanan keuangan perbankan
dari nomor tersebut untuk menghindari kejahatan.
Daur ulang nomor ponsel ternyata memang dilindungi
hukum. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2018 dikatakan
bahwa nomor pelanggan yang tidak dipergunakan lagi harus dimanfaatkan untuk
calon pelanggan lain yang membutuhkan.
Tenggang waktu antara nomor hangus dengan
penggunaan pelanggan baru paling cepat 60 hari. Sebenarnya kalau orang
rata-rata berprilaku baik, hal ini tidak jadi persoalan.
Tapi akan menjadi masalah serius, ketika
banyak orang hari ini mudah berbuat jahat. Seperti mangkir dari utang,
melakukan penipuan dan lain sebagainya. Baru-baru ini kejadian, seorang netizen
mengeluh di Twitter bahwa nomor ponsel barunya dihubungi orang asing.
Ada yang sok kenal atau nagih utang. Usut
punya usut ternyata nomor ponselnya adalah hasil daur ulang. Kekhawatiran para
netizen pun muncul. Mereka takut nomor lamanya dimanfaatkan untuk aksi penipuan
yang mengatasnamakan dirinya.
Sama halnya dengan menjaga diri dari
jenis kejahatan seperti pelecehan seksual, pembunuhan, peramporan dan lainnya,
untuk menghindari kejahatan digital pun masyarakat harus melakukannya sendiri.
Jangan berharap dari pemerintah deh.
Hukum memang ada. Tapi selalu ada celah kelemahan hukum bagi tindak kejahatan.
Apalagi bila pelaku kejahatan adalah orang besar. Licin. Maklum deh, namanya
juga hukum buatan manusia.
Semisal tentang UU 36/1999, mewajibkan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi merahasiakan informasi yang dikirim
dan/atau diterima lewat pelayanannya. Iya memang ada aturan yang melindungi
privasi pemilik nomor ponsel.
Namun pada pasl 15 ayat 2 disitu
disebutkan, bila memang terjadi kerugian dan provider bisa membuktikan bahwa
kerugian bukan kesalahan pihaknya, korban tak bisa menuntut ganti rugi pada provider.
Yup, provider pun tampaknya tak bisa
dipercaya seratus persen bisa memberi keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan
nomor ponsel. Jadi pandai-pandailah menjaga diri sendiri.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan
Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha memberi saran pada pengguna layanan
telekomunikasi yang hobi ganti nomor demi mengurangi resiko kehilangan aset
digital. Nasihatnya, pastikan nomor yang akan hangus tak terhubung dengan akun
manapun.
Konsep “peretasan tidak
langsung” ini mengancam akun media sosial, kartu kredit, dompet digital,
dan akun marketplace.
Gonta ganti kartu ponsel pada sebagian
orang memang menjadi kebiasaan. Berdasarkan pengamatanku, yang suka begitu
adalah kalangan palajar dan orang dewasa berpendapatan rendah sih.
Soalnya beli kartu perdana lebih murah, plus dapat obral paket telepon, sms dan data internet. Meski begitu, tetap saja ada potensi kerugian dari prilaku jahat pemanfaatan nomor ponsel daur ulang kan. So, pengetahuan tentang ini jadi bikin kita lebih hati-hati dong.
0 Comments
Post a Comment