Bimbel
yang dikelola suami tampaknya harus kehilangan satu orang guru lagi. Dia sudah
jarang masuk, membuat kesal suamiku, saban dia terjadwal harus mencari ganti. Konfirmasi
terakhir atas ketidakhadirannya dipakai suamiku buat nanya nomor rekeningnya.
Buat apa?
Untuk ngirim sisa honor si guru, tanda putusnya hubungan kerja
mereka.
Aku bertugas ke Bank untuk transfer
uang itu. Sambil menunggu nomor antrian, aku terusik dengan percakapan antara
Teller dan nasabah yang sedang bertransaksi. Di sela transaksi si Teller
menawarkan si ibu beli emas batangan. Katanya keuntungan beli emas di bank,
dapatnya emas murni. Nggak bakal dapat emas murni di toko emas deh katanya.
Pembelian bisa dibayar secara kredit, cicilan hingga tahunan. Aku lupa tepatnya
harus lunas berapa tahun yang disebut Teller itu.
Perkara ini yang mengusik hatiku. Jual
beli emas secara kredit. Apa hukumnya dalam Islam? Diriwayatkan dari Ubadah bin
Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir
bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan
bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi
yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan
dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).
Imam
Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu
barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak
boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis
dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan
perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil
lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas
dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi).
Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah
melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).”
(Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267). Kesimpulannya, jual beli emas
secara kredit atau angsuran adalah haram.
Ada
yang berpendapatan bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat
money; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti
tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak),
sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat
tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya
dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat
tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Jadi, hukum syar’i yang
berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang.
Dalam hati aku berharap semoga si ibu
berkerudung itu nggak tergiur dengan tawaran menarik dari Teller Bank. Semoga
beliau paham hukum jual beli emas secara kredit sehingga terhindar dari dosa.
Dalam nuansa hidup kapitalistik ini, umat Islam memang harus ekstra hati-hati.
Begitu banyak tawaran menggiurkan untuk memperkaya dan semakin memperkaya
diri. Tanpa disadari peluang yang disangka menguntungkan itu berpotensi
menyengsarakan hidup di akhirat. Ya, Allah lindungi kami dari segala
kemaksiatan, amin.
0 Comments
Post a Comment