Thursday, October 20, 2016

Hati-Hati Beli Emas Kredit

       
http://media.suara.com/thumb/650x365/images/

Bimbel yang dikelola suami tampaknya harus kehilangan satu orang guru lagi. Dia sudah jarang masuk, membuat kesal suamiku, saban dia terjadwal harus mencari ganti. Konfirmasi terakhir atas ketidakhadirannya dipakai suamiku buat nanya nomor rekeningnya. Buat apa? 

Untuk ngirim sisa honor si guru, tanda putusnya hubungan kerja mereka.

Aku bertugas ke Bank untuk transfer uang itu. Sambil menunggu nomor antrian, aku terusik dengan percakapan antara Teller dan nasabah yang sedang bertransaksi. Di sela transaksi si Teller menawarkan si ibu beli emas batangan. Katanya keuntungan beli emas di bank, dapatnya emas murni. Nggak bakal dapat emas murni di toko emas deh katanya. Pembelian bisa dibayar secara kredit, cicilan hingga tahunan. Aku lupa tepatnya harus lunas berapa tahun yang disebut Teller itu.

Perkara ini yang mengusik hatiku. Jual beli emas secara kredit. Apa hukumnya dalam Islam? Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).

Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).

Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267). Kesimpulannya, jual beli emas secara kredit atau angsuran adalah haram.

Ada yang berpendapatan bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.

Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Jadi, hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang.

Dalam hati aku berharap semoga si ibu berkerudung itu nggak tergiur dengan tawaran menarik dari Teller Bank. Semoga beliau paham hukum jual beli emas secara kredit sehingga terhindar dari dosa. Dalam nuansa hidup kapitalistik ini, umat Islam memang harus ekstra hati-hati. 

Begitu banyak tawaran menggiurkan untuk memperkaya dan semakin memperkaya diri. Tanpa disadari peluang yang disangka menguntungkan itu berpotensi menyengsarakan hidup di akhirat. Ya, Allah lindungi kami dari segala kemaksiatan, amin.

0 Comments

Post a Comment