Aiman Witjaksono dalam podcastnya membahas maraknya perjudian di Indonesia. Perbincangan mengenai judi kembali ramai setelah muncul kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu beredar dugaan mengenai keterkaitan Sambo dengan jaringan judi online. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Terlepas dari kasus tersebut, persoalan perjudian online memang menjadi perhatian karena aksesnya semakin mudah.
Judi online dapat muncul melalui berbagai platform digital dan bahkan dipromosikan secara terbuka melalui internet. Seseorang cukup menggunakan ponsel untuk menemukan berbagai tawaran permainan yang sebenarnya mengandung unsur perjudian.
Aiman juga membahas besarnya perputaran uang dalam perjudian online berdasarkan informasi yang ia kutip dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Besarnya transaksi menunjukkan bahwa perjudian online telah melibatkan banyak orang.
Astaghfirullah, begitu dekatnya masyarakat dengan aktivitas yang dalam Islam jelas dilarang. Judi dapat membuat seseorang terus terdorong untuk bermain kembali, baik ketika menang maupun ketika mengalami kekalahan. Dampaknya bahkan dapat terlihat dalam berbagai persoalan sosial di masyarakat, seperti yang dibahas dalam artikel "Anak Jalanan, Berjudi dan Diperlakukan Kasar".
Padahal sejak dahulu orang sudah memahami bahwa perjudian bukanlah jalan yang baik untuk mendapatkan kekayaan. Justru banyak orang mengalami kerugian karena mengejar keuntungan melalui perjudian.
Aiman juga membahas penelitian mengenai dampak perjudian terhadap pengambilan keputusan. Menurutnya, perjudian dapat membuat seseorang terbiasa mengambil risiko dan mengejar keberuntungan tanpa mempertimbangkan akibatnya secara matang.
Karena akses perjudian online begitu mudah, masyarakat tentu membutuhkan upaya pencegahan yang serius. Namun, sebagai seorang muslim, menurut saya persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi sosial atau hukum.
Baca Juga: Produk Gagal dari Liberalisme
Perjudian dalam Pandangan Islam
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai perjudian. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma'idah: 90)
Judi bukan sekadar permainan. Di dalamnya terdapat upaya memperoleh keuntungan melalui cara yang diharamkan Allah Swt. Karena itu, seorang muslim seharusnya menjauhinya meskipun dikemas dalam bentuk permainan digital.
Persoalannya, hari ini perjudian online begitu mudah ditemukan. Larangan hukum saja ternyata belum cukup untuk membuat masyarakat benar-benar menjauhinya.
Masyarakat membutuhkan pemahaman agama yang kuat agar memiliki kesadaran dari dalam diri untuk meninggalkan perjudian. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah perjudian dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Jangan sampai perjudian justru dipandang sebagai sesuatu yang wajar hanya karena menghasilkan uang. Bagi seorang muslim, ukuran baik dan buruk bukan semata-mata keuntungan materi, tetapi juga halal dan haram menurut Allah Swt.
Rezeki seharusnya dicari melalui jalan yang halal dan baik. Sebab harta yang diperoleh dengan cara yang haram tidak akan membawa keberkahan.
Maka persoalan perjudian online membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh: membangun ketakwaan masyarakat, membatasi akses perjudian, memberikan edukasi, dan menegakkan aturan secara konsisten.
Semoga kita dan keluarga kita dijauhkan dari perjudian serta berbagai jalan mencari harta yang diharamkan Allah Swt. Wallahu a'lam bishawab.

0 Comments
Post a Comment