Sunday, June 14, 2020

Kala Bisnis Prostitusi Gay Terungkap

https://www.cnnindonesia.com/
Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/



Sebuah kasus asusila terjadi di kota Medan, Sumatera Utara baru-baru ini. Tepatnya di komplek Tasbih 2, Medan polisi menemukan bisnis amoral berbentuk jasa pijat plus jasa seks sejenis. 11 orang lelaki telah diamankan dari lokasi tersebut. Satu orang adalah pemilik bisnis. Sepuluh lainnya sebagai terapis. 

Sudah dua tahun bisnis cabul itu berjalan secara eksklusif. Komunikasi para pelanggan dengan terapis biasa dilakukan melalui media sosial khusus kalangan homoseksual.  Hingga akhirnya terciduk polisi. Barang bukti yang ikut diamankan yaitu 18 unit handphone, uang tunai, 23 buah pelumas seks, 510 kondom, obat kuat, dan sex toys. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200603151135-12-509485/rumah-pijat-medan-digerebek-sediakan-jasa-seks-sesama-jenis

Secara hukum, sosial apalagi agama, bisnis prostitusi gay ini layak dipermasalahkan. Perbuatan mereka telah melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal  2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul. Ancamannya paling rendah 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta.

Secara sosial bisnis seks sesama jenis ini berefek buruk dalam beberapa hal. Pertama, tersebarnya penyakit kelamin termasuk yang sangat membahayakan yaitu penularan HIV. Kedua, melestarikan prilaku penyimpangan seksual yang merusak kepribadian manusia normal serta mengancam populasi manusia. Jaringan pelaku seks menyimpang yang subur ini berpotensi menurunkan angka perkawinan dan kelahiran. 

Mengerikan bila membayangkan ke depan, andai homoseksual tak juga mampu diberantas, akan banyak orang kehilangan kesempatan untuk memiliki keturunan. Eksistensi manusia di muka bumi bisa goyah. Ketiga, Kota Medan termasuk wilayah dengan status zona merah dalam kaitannya dengan penyebaran Covid-19. Artinya bisnis prostitusi sesama jenis yang baru terungkap ini telah mengabaikan himbauan pemerintah akan social distancing.

Paling utama yang harus diperhatikan ialah bahwa bisnis jual beli seks ini merupakan tindak maksiat dimata Allah swt. Bukan karena seks sesama jenis diperjual belikan lantas dinilai salah. Namun prilaku itu sendiri dalam Islam haram baik diperjual belikan ataupun suka sama suka. Sebab sejatinya Allah swt telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dari sepasang suami istri lahirlah generasi penerus yang melestarikan keberadaan manusia di muka bumi. 

Allah swt berfirman: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS an-Nisa [4]: 1).

Larangan terhadap hubungan sejenis juga ditunjukkan oleh ayat al Qur’an. Firman Allah swt: Dan  Luth tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun  sebelummu?” Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’roof [7]: 80-81)

Jalalayn dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-faahisyah dalam ayat itu adalah berbuhungan seks dengan laki-laki (sodomi/homoseks).  Asy-Syinqity dalam kitab tafsirnya Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil-Qur’an menerangkan hal yang sama.  

Asy-Syinqity mengatakan bahwa Allah Ta’ala menjelaskan yang dimaksud dengan  al-faahisyah dalam ayat itu adalah al-liwath (sodomi, homoseks) sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat berikutnya: Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita.(QS. Al-A’roof [7]: 81)

Allah swt pun melaknat kaum Nabi Luth yang tertarik dengan sejenisnya. Firman Allah swt: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. (QS. Hud ayat 82)

Dalam hadits melalui jalur Abdurrahman bin Mahdy, Zubair bin Muawiyah, hingga Ibnu Abbas menerangkan Rasulullah menjelaskan tentang orang-orang yang mendapat laknat Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyembelih bukan karena Allah, orang-orang yang mengubah batas tanah, orang yang menyesatkan orang buta dari jalanan, dan sebanyak tiga kali dalam hadits itu disebutkan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.

Tak heran sanksi yang diberikan oleh Islam untuk pelaku seks sejenis berat. Sanksi bagi mereka adalah hukuman mati. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani)


Islam Mampu Cegah Homoseksual

Ketika Islam melarang homoseksual, Islam tidak sekedar melarang, mengecam dan memberi sanksi bagi pelakunya. Namun Islam memiliki kemampuan untuk mencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut. Islam adalah aturan hidup yang sempurna. Di dalamnya ada ajaran tentang akidah, ibadah, makanan/minuman, pakaian, muamalah dan uqubat (sanksi). 

Pada aspek muamalah ada sistem pendidikan Islam yang mampu membangun kepribadian salih/ saliha bagi muslim. Penguatan akidah diprioritaskan sejak dini. Penguatan identitas gender sejak dini juga dilakukan dalam proses pendidikan Islam. Anak lelaki dilarang diperlakukan ataupun dipakaikan pakaian perempuan misalnya. Demikian sebaliknya.

Sistem pergaulan Islam juga memiliki kemampuan yang sama untuk mencegah terjadinya homoseksual. Misalnya dengan adanya ajaran Islam tentang batasan-batasan aurat baik antara lelaki dan perempuan ataupun antar sesama jenis, serta adanya larangan untuk tidur satu selimut. Islam pun dapat menjamin nihilnya bisnis prostitusi. 

Bisnis prostitusi tak akan laku dalam iklim kehidupan Islami. Orang pun tak akan berpikir untuk berbisnis prostitusi karena sistem ekonomi Islam mengajarkan standar halal haram dalam berekonomi. 

Dalam politik ekonomi Islam ditetapkan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan seluruh rakyatnya secara merata. Alhasil syariah Islam dapat menciptakan masyarakat dengan pemikiran yang sehat, dimana mereka ingin hidup lebih beradab, jauh dari tindak maksiat seperti homoseksual.

Upaya preventif inilah yang tak mampu dilakukan oleh sistem kehidupan hari ini. Sekulerisme yang merupakan ide dasar pola hidup hari ini telah menjauhkan manusia dari aturan Allah swt. Hidup dipahami sebagai kebebasan. Sehingga bermunculannya kaum penyuka sesama jenis yang merasa prilaku mereka sah sebagai ekspresi kebebasan. Mereka pun diberi ruang oleh sistem hari ini untuk beropini, berupaya membuat propaganda agar prilaku menyimpang mereka dapat diterima oleh khalayak ramai. 

Hari ini nikah sesama jenis memang belum sah di negeri ini. Tapi ketika ruang bersuara terus diberikan pada mereka, bukan tak mungkin negeri ini akan mencontoh Amerika yang telah lebih dulu melegalkan nikah sesama jenis. Na’udzubillahi minzalik. Tak heran pula bisnis prostitusi seperti kasus di atas bermunculan. Maukah kita terus hidup dalam sistem hidup yang mengerikan ini?

Bila jawabnya tidak, maka mari terus berjuang untuk tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah yang penuh berkah. Wallahu a’lam bishawab.

0 Comments

Post a Comment