Kampung narkoba menjadi
bagian dari fenomena maraknya peredaran narkoba. Bandar narkoba tidak saja ahli
memproduksi narkoba dan bekerjasama dengan para pengedar narkoba. Dengan
penghasilan yang dimiliki, para penjahat narkoba rupanya berhasil membangun jaringan
pertahanan bahkan dengan senjata dan massa yang seolah loyal pada mereka.
Beberapa peristiwa sebagai catatan
kita, yang membuktikan bahwa jaringan penjahat narkoba itu kuat. Pada Senin, 18
Januari 2016, ditemukan Bripka Taufik tewas di Kali Banjir Kanal Barat, Gambir,
Jakarta Pusat. Belakangan diketahui beliau dikeroyok ketika bersama tiga polisi
lainnya dan lima informan menggerebek sebuah rumah, yang diduga dihuni
tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rumah tersebut berada di sebuah kawasan
yang terkenal dengan sebutan Kampung Berlan, terletak di Matraman, Jakarta
Timur.
Seorang anggota Satuan Reserse
Narkoba Polresta Medan, Abdul Tanjung, tertembak saat menggerebek bandar
narkoba di Pematang Johar, Sumatera Utara. Beliau bersama rekannya mendapat perlawanan
dari massa serta anggota sindikat narkoba setempat.
Kampung narkoba, yang menjadi pusat
peredaran narkoba bukan hanya Kampung Kubur yang ada di Medan, namun ada di
banyak kota di Indonesia. Bila disebut kata Kampung Narkoba, maka yang segera
terlintas di benak warga Jakarta adalah Kampung Ambon. Kampung Ambon terletak
di Cengkareng, Jakarta Barat, ada sejak tahun 1990.
Di kawasan yang terkenal dengan para
pendatang dari Maluku ini, peredaran narkoba sudah rapi hingga menyentuh segala
sektor. Ibarat surga bagi para pecandu narkoba, tersedia segala jenis narkoba
di Kampung Ambon, dari ganja, sabu, ekstasi dan sejenisnya, yang bisa dinikmati
kapan saja, http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2016/01/24/54292/29/18/Kampung-Ambon-Surga-Narkoba-Operasi-Pemberantasan-Belum-Tuntas.
Dari tempat ini pula, narkoba beredar
ke diskotik, karaoke dan tempat-tempat hiburan yang ada di Mangga Besar,
Glodok, Ancol, Tamansari bahkan hingga keluar daerah. Berulang kali Kampung
Ambon diserbu polisi. Lebih dari seratus bandar narkoba besar maupun kecil
berhasil ditangkap disana. Namun Kampung Ambon hingga kini masih lekat dengan
narkoba.
Selain kampung Ambon, di Kelurahan
Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, ada yang namanya Kampung Boncos.
Tempat ini sering menjadi “pelarian” dari pengguna narkoba jika kepepet tak
punya uang untuk membeli narkoba dalam skala besar. Hanya dengan dua puluh ribu
hingga lima puluh ribu rupiah saja, para pengguna bisa teler karena narkoba, http://news.okezone.com/read/2016/01/25/338/1296173/kampung-boncos-wilayah-pelarian-bagi-pengguna-narkoba.
Di Desa Parseh, Kecamatan Socah,
Bangakalan, Madura, Jawa Timur, terdapat Kampung Narkoba. Meski petugas
gabungan sudah menghancurkan bangunan di area tersebut yang biasa digunakan
sebagai tempat transaksi narkoba, namun peredaran narkoba disana tidak ada
matinya, http://news.okezone.com/read/2016/01/22/519/1294631/kampung-narkoba-di-bangkalan-masih-beroperasi.
Di Jambi, ada Kampung Narkoba di
Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Tlanaipura. Pada tanggal 23 Januari
2016 lalu, ratusan personel polresta menggeruduk wilayah tersebut, http://www.tribunnews.com/regional/2016/01/23/polisi-gerebek-kampung-narkoba-danau-sipin-jambi.
Cara Islam Berantas Narkoba
Banyaknya kampung
narkoba, semakin menunjukkan betapa akrab hidup kita hari ini dengan narkoba.
Kalau saja Islam diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah narkoba, saya
yakin akan ada perubahan signifikan terhadap penurunan jumlah peredaran
narkoba. Sebab Islam adalah sistem kehidupan sempurna yang datang dari Pencipta
Allah Swt.
Narkoba adalah zat memabukkan dengan
beragam jenisnya seperti heroin, ganja dan lain sebagainya. Zat yang memabukkan
dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal. Dan
khamar diharamkan dalam Islam. Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan
setiap khamr adalah haram”. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw.
juga pernah bersabda: “Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena
khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya,
penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.
(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dengan keharaman narkoba dan
potensinya yang merusak akal, dalam rangka melindungi akal manusia maka Islam
bersungguh-sungguh dalam memberantas narkoba. Berbagai langkah dilakukan.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah Saw.
Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan
memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah,
yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan
setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga
mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Keharaman narkoba ini amat jarang
disebutkan oleh pemerintah sebagai motivasi menjauhi narkoba. Narkoba hanya
disebut sebagai zat yang berbahaya dan merusak, tetapi tidak secara tegas
didorong keimanan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Terlebih pendidikan di
sekolah juga tidak mampu membentuk pribadi-pribadi takwa yang takut melanggar
perintah Allah Swt.
Dari sisi ini saja sudah terlihat
kalau negara berbasis sekuler kapitalis ini, yang mengkerdilkan Islam sebatas
ibadah ritual semata tidak mampu mendorong masyarakat terbebas dari narkoba.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana
Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah
SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara
sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi
(hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).
Jika pengguna saja dihukum berat,
apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi
hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab
ta’zîr.
Wajar saja pengguna narkoba hari ini
terus bertambah. Sebab bagi hukum warisan Belanda yang berlaku di Indonesia,
pengguna narkoba dianggap sebagai korban. Pengguna narkoba bukannya dihukum,
namun justru direhabilitasi, sebagaimana program rehabilitasi seratus ribu
pengguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas perintah langsung
dari Presiden Jokowi.
Seringnya para pengguna narkoba,
setelah rehabilitasi kembali menjadi pengguna. Sebut saja artis Roy Martin
salah satunya, yang berulang kali tertangkap karena menggunakan narkoba. Bahkan
ada pula mantan pengguna yang naik pangkat menjadi pengedar hingga bandar
narkoba.
Ketiga, konsisten dalam penegakan
hukum. Islam dengan adil menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba
harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat.
Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba,
termasuk para aparat yang menyeleweng.
Bandingkan dengan inkonsistensi
pemerintah saat membebaskan bandar besar narkoba dari Australia, Corby, setelah
menerima berbagai potongan masa tahanan. Hukuman ratu mariyuana tersebut
terlampau singkat dibandingkan kesalahannya.
Keempat, merekrut aparat penegak
hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene
bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak
akan diperjualbelikan. Mafia peradilan, sebagaimana marak terjadi dalam
peradilan sekular saat ini, kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana
Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum
yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang
akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika
mereka menyimpang atau berkhianat.
Sayangnya cara Islam menyelesaikan
narkoba tak sejalan dengan sistem sekuler kapitalis yang dianut di negeri ini.
Alhasil, keberkahan hidup dengan bebas dari narkoba hanya akan terjadi bila
syariat Islam secara keseluruhan dijalankan dalam bingkai Khilafah Rasyidah
‘ala minhajjin nubuwah.
Perhatikanlah firman Allah Swt,
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan
mereka sendiri” (QS al-A‘raf [7]: 96). Wallahu a’lam bishawab.
0 Comments
Post a Comment