https://www.pngegg.com/id/png-pbuig |
Seorang bocah perempuan sedang bermain dengan
temannya di dalam rumah. Tak lama terdengar suara berisik dari luar rumah.
Suaranya perlahan semakin keras.
Akhirnya terdengar jelas, suara itu adalah milik seorang lelaki yang berjalan sempoyongan ke arah rumah. Dia berteriak mengucapkan kalimat yang entah apa maksudnya, tak jelas. Matanya merah dan redup, menunjukkan diri yang sedang kehilangan daya pikir. Dia mabuk.
Melihat kejadian itu, bocah perempuan
bersama temannya hanya terdiam sambil memandangi lelaki itu. Ada raut keheranan
dan ketakutan di wajah mereka. Teman dari bocah perempuan itu adalah aku.
Lelaki itu ayahnya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Kejadian itu terjadi sekitar 25 tahun
lalu, saat aku masih sekolah dasar. Hal itu menjadi pengalaman yang melekat
kuat dalam ingatanku. Peristiwa itu yang aku ingat saat teman kerjaku melakukan
hal yang sama.
Kenangan buruk itu juga yang melintas
dalam benakku, saat melihat deretan botol minuman beralkohol di super market.
Kadang ku lihat miras itu bertengger di posisi yang strategis disana. Seakan
ingin memudahkan peminatnya untuk membeli barang haram tersebut.
***
Ya, dalam Islam keharaman minuman keras
sudah jelas. Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Ma’idah: 90)
Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa
ayat tafsir ini menunjukkan suatu pengharaman dan memperingatkan manusia agar tidak
melakukannya. Ada janji kebahagiaan dan ketenangan dunia serta akhirat bagi
siapa yang bisa menghindari miras, judi, menyembah berhala dan bersaksi palsu.
Allah swt Maha Pengasih dan Penyayang
yang memberi aturan karena kasih sayangNya pada hambaNya. Termasuk pada
larangan miras. Ternyata ketika miras dibiarkan beredar, hal itu mengundang
kerusakan di masyarakat.
Pada berita Kompas.com, Kepala Bidang
Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela pernanh menyampaikan bahwa
tingginya tindak kriminal di daerah disebabkan oleh miras. Sekitar 70 persen
tidak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah
mengonsumsi miras.
Dari JawaPos.com diberitakan, catatan
Polri sepanjang 2018 hingga 2020, terjadi 223 tindak pidana yang
dilatarbelakangi oleh miras. Makanya apresiasi banyak pihak diberikan pada
Gubernur Papua Lukas Enembe yang melarang peredaran miras disana.
Pada berita PapuaINews.id, disampaikan
bahwa Pak Lukas prihatin dengan kondisi warganya yang bermasalah karena mengonsumsi
miras. Produktivitas terhambat, kesehatan terganggu dan kematian terjadi karena
miras.
***
Islam
tak sekedar melarang meminum miras, tapi sekaligus bersikap tegas padanya. Konsumsi miras digolongkan sebagai dosa besar,
hingga pelakunya bisa dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Salat pelaku
miras pun tak diterima oleh Allah swt selama 40 hari.
Dari
Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "Khamr adalah induk
dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, dia bisa
berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." (HR
ath-Thabrani)
Dari Abdullah bin
Umar ra, Nabi saw bersabda: "Khamr adalah induk dari segala kejahatan,
barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila
dia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka dia mati sebagaimana
matinya orang Jahiliyah." (HR ath-Thabrani)
***
Begitulah adanya.
Kita dihadapkan pada kondisi yang mencengangkan. Pada satu sisi muslim di
negeri yang dikenal sebagai negeri muslim ini mengakui keharaman miras. Pun
banyak pihak yang mengakui keburukan miras. Namun miras justru beredar luas di
masyarakat.
Pemerintah tidak
melarang miras secara tegas, melainkan mengaturnya. Dari peraturan yang dibuat,
terkesan peredaran miras ingin diperluas. Pada 2020 lalu, pemerintah
mengeluarkan industri miras dari kategori bidang usaha tertututp menjadi daftar
positif investasi.
Hal itu diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
yang merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baru – baru ini terasa
peredaran miras semakin diperluas. Telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu isi
peraturan tersebut ialah membolehkan wisatawan asing membawa minuman beralkohol
sebanyak 2.500 ml. Jumlah ini naik 1.500 ml jika dibandingkan dengan Permendag
tahun 2014.
Artinya, standar
kebijakan pemerintah di negeri muslim terbesar ini bukanlah halal haram. Tidak
pula memperhatikan dampak buruk yang diakibatkan oleh miras. Namun ukuran
pembuatan kebijakan pemerintah adalah untung rugi.
Demi menggenjot
perekonomian yang memang makin porak poranda akibat pandemi, segala cara
dihalalkan. Tak lagi berpikir panjang akibat yang harus dirasakan masyarakat
dan pertanggungjawaban penguasa dihadapan Allah swt kelak.
Sesiapa yang masih memiliki rasa takut pada Allah swt dan ingin ridhanya, maka tetaplah menolak dalam hati apa – apa larangan Allah yang dilegalkan penguasa hari ini. Teruslah menyuarakan kebenaran, sampai kebathilan itu terkalahkan.
0 Comments
Post a Comment