Thursday, November 18, 2021

Kenangan Dari Lelaki Yang Berjalan Sempoyongan

https://www.pngegg.com/id/png-pbuig

Seorang bocah perempuan sedang bermain dengan temannya di dalam rumah. Tak lama terdengar suara berisik dari luar rumah. Suaranya perlahan semakin keras.

 Akhirnya terdengar jelas, suara itu adalah milik seorang lelaki yang berjalan sempoyongan ke arah rumah. Dia berteriak mengucapkan kalimat yang entah apa maksudnya, tak jelas. Matanya merah dan redup, menunjukkan diri yang sedang kehilangan daya pikir. Dia mabuk.

Melihat kejadian itu, bocah perempuan bersama temannya hanya terdiam sambil memandangi lelaki itu. Ada raut keheranan dan ketakutan di wajah mereka. Teman dari bocah perempuan itu adalah aku. Lelaki itu ayahnya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kejadian itu terjadi sekitar 25 tahun lalu, saat aku masih sekolah dasar. Hal itu menjadi pengalaman yang melekat kuat dalam ingatanku. Peristiwa itu yang aku ingat saat teman kerjaku melakukan hal yang sama.

Kenangan buruk itu juga yang melintas dalam benakku, saat melihat deretan botol minuman beralkohol di super market. Kadang ku lihat miras itu bertengger di posisi yang strategis disana. Seakan ingin memudahkan peminatnya untuk membeli barang haram tersebut.

***

Ya, dalam Islam keharaman minuman keras sudah jelas. Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Ma’idah: 90)

Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tafsir ini menunjukkan suatu pengharaman dan memperingatkan manusia agar tidak melakukannya. Ada janji kebahagiaan dan ketenangan dunia serta akhirat bagi siapa yang bisa menghindari miras, judi, menyembah berhala dan bersaksi palsu.

Allah swt Maha Pengasih dan Penyayang yang memberi aturan karena kasih sayangNya pada hambaNya. Termasuk pada larangan miras. Ternyata ketika miras dibiarkan beredar, hal itu mengundang kerusakan di masyarakat.

Pada berita Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela pernanh menyampaikan bahwa tingginya tindak kriminal di daerah disebabkan oleh miras. Sekitar 70 persen tidak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras.

Dari JawaPos.com diberitakan, catatan Polri sepanjang 2018 hingga 2020, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh miras. Makanya apresiasi banyak pihak diberikan pada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melarang peredaran miras disana.

Pada berita PapuaINews.id, disampaikan bahwa Pak Lukas prihatin dengan kondisi warganya yang bermasalah karena mengonsumsi miras. Produktivitas terhambat, kesehatan terganggu dan kematian terjadi karena miras.  

***

            Islam tak sekedar melarang meminum miras, tapi sekaligus bersikap tegas padanya.  Konsumsi miras digolongkan sebagai dosa besar, hingga pelakunya bisa dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Salat pelaku miras pun tak diterima oleh Allah swt selama 40 hari.

            Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, dia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya."  (HR ath-Thabrani)

Dari Abdullah bin Umar ra, Nabi saw bersabda: "Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila dia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka dia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyah." (HR ath-Thabrani)

***

Begitulah adanya. Kita dihadapkan pada kondisi yang mencengangkan. Pada satu sisi muslim di negeri yang dikenal sebagai negeri muslim ini mengakui keharaman miras. Pun banyak pihak yang mengakui keburukan miras. Namun miras justru beredar luas di masyarakat.

Pemerintah tidak melarang miras secara tegas, melainkan mengaturnya. Dari peraturan yang dibuat, terkesan peredaran miras ingin diperluas. Pada 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan industri miras dari kategori bidang usaha tertututp menjadi daftar positif investasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baru – baru ini terasa peredaran miras semakin diperluas. Telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Salah satu isi peraturan tersebut ialah membolehkan wisatawan asing membawa minuman beralkohol sebanyak 2.500 ml. Jumlah ini naik 1.500 ml jika dibandingkan dengan Permendag tahun 2014.

Artinya, standar kebijakan pemerintah di negeri muslim terbesar ini bukanlah halal haram. Tidak pula memperhatikan dampak buruk yang diakibatkan oleh miras. Namun ukuran pembuatan kebijakan pemerintah adalah untung rugi.

Demi menggenjot perekonomian yang memang makin porak poranda akibat pandemi, segala cara dihalalkan. Tak lagi berpikir panjang akibat yang harus dirasakan masyarakat dan pertanggungjawaban penguasa dihadapan Allah swt kelak.  

Sesiapa yang masih memiliki rasa takut pada Allah swt dan ingin ridhanya, maka tetaplah menolak dalam hati apa – apa larangan Allah yang dilegalkan penguasa hari ini. Teruslah menyuarakan kebenaran, sampai kebathilan itu terkalahkan.

0 Comments

Post a Comment