Judul Asli Buku :
Studies In Usul ul-Fiqih
Judul Edisi Bahasa
Indonesia : Studi Tentang Ushul Fiqih
Penulis : Iyad Hilal
Penerjemah :
Abu Faiz
Penerbit :
Pustaka Thariqul Izzah
Tahun Terbit :
2007
Tebal : 191
Cetakan : ke-2
ISBN :
979-9478-52-9
Semakin
dekat ke akhir zaman, banyak pendapat nyeleneh tentang Islam. Ada pendapat yang
memperbolehkan perempuan menjadi muadzin saat sholat jum’at, ada yang bilang
nikah sesama jenis boleh, nikah beda agama boleh, hingga adanya anggapan bahwa
diperlukan kerangka baru dalam hukum Islam. Tak aneh kalo mungkin kita pernah
dengar istilah fiqih minoritas, fiqih lintas agama dan lainnya. Mereka
memandang bahwa seseorang dapat menarik hukum secara langsung dari teks-teks al
Qur’an dan as Sunnah begitu saja.
Padahal
ulama terdahulu tidak sembarangan dalam memutuskan suatu hukum yang digali dari
al Qur’an dan Sunnah. Para ulama memenuhi syarat-syarat menjadi penggali hukum
(mujtahid) dan berijtihad sesuai prosedur yang digariskan dalam Islam. Mereka
memakai alat yang disebut ushul fiqih untuk memahami teks-teks al Qur’an dan as
Sunnah.
Disitulah
relevansi buku ini, yang bisa mengenalkan pada kita tentang ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan penggalian hukum oleh seorang mujtahid. Setidaknya kita perlu
tahu ilmu tersebut secara garis besar seperti yang disajikan buku ini. Meskipun
idealnya adalah kita punya pengetahuan rinci tentangnya. Supaya bukan sekedar
tahu, namun kita bisa turut menjadi seorang mujtahid. Yaah, tapi tidak apalah. Kita
harus akui semangat keislaman mayoritas muslim saat ini berada di titik rendah.
Mau membaca buku yang tipis ini saja sudah bersyukur alhamdulillah. Manfaatnya,
kita terdorong mencari tahu lebih jauh jika menemukan pendapat yang
mencurigakan fitrah dan akal kita tentang Islam.
Dalam
buku ini dijelaskan mengenai defenisi ushul fiqih, yaitu sekumpulan prinsip yang
berkaitan dengan metodologi penggalian hukum (fiqih).(Hal. 5) Pengertian
fiqih, syari’at dan hukum syara dan pengertian macam-macam hukum syara’ juga
dijelaskan di dalamnya. Ada beberapa perkara pokok yang berkaitan dengan ushul
fiqih.
Pertama,
sumber-sumber hukum. Seorang mujtahid akan mengambil sumber hukum tertentu
untuk menarik hukum. Sumber hukum utama adalah al Qur’an dan as Sunnah. Dari
keduanya, lahir sumber –sumber hukum lainnya, seperti ijma’ shahabat, ijma’
ulama, ijma’ penduduk Madinah, Qiyas dan lainnya. Namun penulis mengatakan
bahwa sebagian besar ulama mengambil empat sumber hukum yaitu Al Qur’an, As
sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas. Kesimpulan tersebut disertai alasan, mengapa
selain ke empat sumber hukum tersebut, sumber hukum lainnya tidak dipilih oleh
mayoritas ulama.
Aspek
kedua yang berkaitan dengan ushul fiqih yaitu bahasa arab. Dalam ilmu bahasa
arab, ada berbagai aturan untuk memahami struktur suatu teks ayat atau hadist.
Aturan tata bahasa arab akan sangat menentukan bagaimana cara memahami sepotong
ayat atau teks hadist.(Hal.6)
Aspek
berikutnya adalah tafsir teks-teks al Qur’an dan as Sunnah. Jika suatu ayat
al Qur’an atau teks hadist tidak dipahami dengan tepat, maka tidak akan ada
hukum atau aturan yang dapat digali darinya. (Hal. 6). Jadi seorang
mujtahid harus memahami struktur dan gaya pengungkapan teks-teks al Qur’an dan
as Sunnah yang sangat bervariasi. Sebagai contoh gaya pengungkapan zhanni (teks
yang bermakna tidak pasti) dan qath’i (teks yang bermakna pasti). Termasuk
masalah seputar penghapusan (nasakh) hukum mencakup bagaimana tata cara
terjadinya penghapusan, bagaimana cara memahami suatu ayat dalam kaitannya dengan
ayat-ayat atau hadist-hadist yang lain, serta bagaimana menyesuaikan ayat-ayat
dan hadist jika terdapat perbedaan diantara mereka.
Setelah
memahami mengenai ushul fiqih, seseorang sudah bisa dikatakan memenuhi
syarat-syarat menjadi mujtahid. Selanjutnya ia harus memahami prosedur
berijtihad. Ijtihad berasal dari kata jahada. Secara bahasa, jahada berari
berjuang atau bersungguh-sungguh dalam aktivitas apapun yang berat dan penuh
kesulitan. Sedangkan dalam pengertian ushul fiqih, ijtihad bermakna mengerahkan
segenap kemampuan untuk mempelajari suatu masalah secara menyeluruh dan mencari
suatu penyelesaian terhadap masalah itu dari dalil-dalil syara’.
Mujtahid adalah orang yang
bersungguh-sungguh menggali hukum dari al Qur’an dan As sunnah sebagai pemecah
persoalan hidup kita. Begitu besar jasa seorang mujtahid bagi kaum muslim. Keberadaan
mujtahid membuat kaum muslim mengetahui hukum-hukum Islam seputar perbuatan
mereka sehari-hari. Satu contoh mujtahid terkenal adalah Imam Syafi’i. Fiqih
Imam Syafi’i banyak dipakai oleh kaum muslim di Indonesia.
Pantaslah
Allah Swt memberi nilai pahala dua kepada seorang mujtahid jika pendapatnya
benar, dan memberi pahala satu jika pendapatnya salah. Rasulullah bersabda: “Apabila
seornag hakim berijtihad tetapi ternyata salah, maka dia memperoleh satu pahala;
dan apabila benar maka akan mendapat dua pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).(Hal.
93)
Bahasa
dalam buku ini cukup mudah dimengerti oleh orang awam. Setiap istilah bahasa
arab yang digunakan disertakan artinya. Namun, sekali lagi disampaikan bahwa
buku ini adalah buku sederhana untuk memahami ilmu ushul fiqih. Tak banyak ilmu
mengenai hal tersebut yang bisa kita ketahui, melainkan sekedar garis-garis besarnya
saja. Kalau mau pengetahuan yang benar-benar matang, mau tidak mau memang harus
membaca buku lainnya yang berkaitan.
Begitu
kaya khazanah keilmuwan Islam hingga untuk memahaminya kita perlu serius
mempelajari Islam. Harapan kita, umat Islam bisa mencintai aktivitas belajar
Islam sebagaimana mereka mencintai aktivitas lainnya. Hikmahnya, Islam memang
mendorong kaum muslim untuk jadi manusia
cerdas.
Islamic Reading Challenge
0 Comments
Post a Comment