Monday, September 14, 2015

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih

Judul Asli Buku               : Studies In Usul ul-Fiqih
Judul Edisi Bahasa Indonesia  : Studi Tentang Ushul Fiqih
Penulis                       : Iyad Hilal
Penerjemah                   : Abu Faiz
Penerbit                      : Pustaka Thariqul Izzah
Tahun Terbit                  : 2007
Tebal                         : 191
Cetakan                       : ke-2
ISBN                          : 979-9478-52-9



Semakin dekat ke akhir zaman, banyak pendapat nyeleneh tentang Islam. Ada pendapat yang memperbolehkan perempuan menjadi muadzin saat sholat jum’at, ada yang bilang nikah sesama jenis boleh, nikah beda agama boleh, hingga adanya anggapan bahwa diperlukan kerangka baru dalam hukum Islam. Tak aneh kalo mungkin kita pernah dengar istilah fiqih minoritas, fiqih lintas agama dan lainnya. Mereka memandang bahwa seseorang dapat menarik hukum secara langsung dari teks-teks al Qur’an dan as Sunnah begitu saja.
Padahal ulama terdahulu tidak sembarangan dalam memutuskan suatu hukum yang digali dari al Qur’an dan Sunnah. Para ulama memenuhi syarat-syarat menjadi penggali hukum (mujtahid) dan berijtihad sesuai prosedur yang digariskan dalam Islam. Mereka memakai alat yang disebut ushul fiqih untuk memahami teks-teks al Qur’an dan as Sunnah.
Disitulah relevansi buku ini, yang bisa mengenalkan pada kita tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan penggalian hukum oleh seorang mujtahid. Setidaknya kita perlu tahu ilmu tersebut secara garis besar seperti yang disajikan buku ini. Meskipun idealnya adalah kita punya pengetahuan rinci tentangnya. Supaya bukan sekedar tahu, namun kita bisa turut menjadi seorang mujtahid. Yaah, tapi tidak apalah. Kita harus akui semangat keislaman mayoritas muslim saat ini berada di titik rendah. Mau membaca buku yang tipis ini saja sudah bersyukur alhamdulillah. Manfaatnya, kita terdorong mencari tahu lebih jauh jika menemukan pendapat yang mencurigakan fitrah dan akal kita tentang Islam.
Dalam buku ini dijelaskan mengenai defenisi ushul fiqih, yaitu sekumpulan prinsip yang berkaitan dengan metodologi penggalian hukum (fiqih).(Hal. 5) Pengertian fiqih, syari’at dan hukum syara dan pengertian macam-macam hukum syara’ juga dijelaskan di dalamnya. Ada beberapa perkara pokok yang berkaitan dengan ushul fiqih.
Pertama, sumber-sumber hukum. Seorang mujtahid akan mengambil sumber hukum tertentu untuk menarik hukum. Sumber hukum utama adalah al Qur’an dan as Sunnah. Dari keduanya, lahir sumber –sumber hukum lainnya, seperti ijma’ shahabat, ijma’ ulama, ijma’ penduduk Madinah, Qiyas dan lainnya. Namun penulis mengatakan bahwa sebagian besar ulama mengambil empat sumber hukum yaitu Al Qur’an, As sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas. Kesimpulan tersebut disertai alasan, mengapa selain ke empat sumber hukum tersebut, sumber hukum lainnya tidak dipilih oleh mayoritas ulama.
Aspek kedua yang berkaitan dengan ushul fiqih yaitu bahasa arab. Dalam ilmu bahasa arab, ada berbagai aturan untuk memahami struktur suatu teks ayat atau hadist. Aturan tata bahasa arab akan sangat menentukan bagaimana cara memahami sepotong ayat atau teks hadist.(Hal.6)
Aspek berikutnya adalah tafsir teks-teks al Qur’an dan as Sunnah. Jika suatu ayat al Qur’an atau teks hadist tidak dipahami dengan tepat, maka tidak akan ada hukum atau aturan yang dapat digali darinya. (Hal. 6). Jadi seorang mujtahid harus memahami struktur dan gaya pengungkapan teks-teks al Qur’an dan as Sunnah yang sangat bervariasi. Sebagai contoh gaya pengungkapan zhanni (teks yang bermakna tidak pasti) dan qath’i (teks yang bermakna pasti). Termasuk masalah seputar penghapusan (nasakh) hukum mencakup bagaimana tata cara terjadinya penghapusan, bagaimana cara memahami suatu ayat dalam kaitannya dengan ayat-ayat atau hadist-hadist yang lain, serta bagaimana menyesuaikan ayat-ayat dan hadist jika terdapat perbedaan diantara mereka.
      Setelah memahami mengenai ushul fiqih, seseorang sudah bisa dikatakan memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid. Selanjutnya ia harus memahami prosedur berijtihad. Ijtihad berasal dari kata jahada. Secara bahasa, jahada berari berjuang atau bersungguh-sungguh dalam aktivitas apapun yang berat dan penuh kesulitan. Sedangkan dalam pengertian ushul fiqih, ijtihad bermakna mengerahkan segenap kemampuan untuk mempelajari suatu masalah secara menyeluruh dan mencari suatu penyelesaian terhadap masalah itu dari dalil-dalil syara’.
      Mujtahid adalah orang yang bersungguh-sungguh menggali hukum dari al Qur’an dan As sunnah sebagai pemecah persoalan hidup kita. Begitu besar jasa seorang mujtahid bagi kaum muslim. Keberadaan mujtahid membuat kaum muslim mengetahui hukum-hukum Islam seputar perbuatan mereka sehari-hari. Satu contoh mujtahid terkenal adalah Imam Syafi’i. Fiqih Imam Syafi’i banyak dipakai oleh kaum muslim di Indonesia.
Pantaslah Allah Swt memberi nilai pahala dua kepada seorang mujtahid jika pendapatnya benar, dan memberi pahala satu jika pendapatnya salah. Rasulullah bersabda: “Apabila seornag hakim berijtihad tetapi ternyata salah, maka dia memperoleh satu pahala; dan apabila benar maka akan mendapat dua pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).(Hal. 93)
Bahasa dalam buku ini cukup mudah dimengerti oleh orang awam. Setiap istilah bahasa arab yang digunakan disertakan artinya. Namun, sekali lagi disampaikan bahwa buku ini adalah buku sederhana untuk memahami ilmu ushul fiqih. Tak banyak ilmu mengenai hal tersebut yang bisa kita ketahui, melainkan sekedar garis-garis besarnya saja. Kalau mau pengetahuan yang benar-benar matang, mau tidak mau memang harus membaca buku lainnya yang berkaitan.
Begitu kaya khazanah keilmuwan Islam hingga untuk memahaminya kita perlu serius mempelajari Islam. Harapan kita, umat Islam bisa mencintai aktivitas belajar Islam sebagaimana mereka mencintai aktivitas lainnya. Hikmahnya, Islam memang mendorong kaum  muslim untuk jadi manusia cerdas.

Islamic Reading Challenge

0 Comments

Post a Comment