Judul
Buku :
Dosa “Investasi”
Penulis : H. Dwi Condro Triono, Ph. D
Penerbit :
Irtikaz
Tahun
Terbit : 2013
Jumlah
halaman : 112
Cetakan : Pertama
ISBN :
978-979-97937-6-8
Orang
beriman pasti takut dosa dan berusaha menghindarinya. Buku ini mengajak kita
untuk mengenal perkara yang menyebabkan kita terkena dosa “investasi”. Menurut
penulis, Ustadz Dwi Condro, ada jenis dosa yang bisa diistilahkan sebagai dosa
“investasi”. Dosa “investasi” istilah yang unik, diambil dari dunia bisnis.
Kalau dalam bisnis, orang yang berinvestasi (investor) adalah orang yang
menyertakan modalnya kepada pihak yang memiliki usaha. Selanjutnya, investor
hanya bertugas untuk diam tanpa peran apa-apa terhadap usaha tersebut. Jika
usaha yang sudah dijalankan menghasilkan keuntungan, maka investor mendapat
bagian keuntungan pula, demikian sebaliknya. Nah, bila kata dosa disandingkan
dengan kata investasi, artinya adalah dosa yang akan diperoleh muslim hanya
karena “diam”.
Investasinya
dimana? Nah, ketika kita menjadi muslim, sesungguhnya kita sudah menyertakan
diri (berinvestasi) menjadi bagian dari umat Islam, umat yang satu. Artinya,
ada amalan dalam Islam, dimana kita bertanggungjawab atas sesama kita. Amalan itu
disebut fardhu kifayah. Jadi, dosa “investasi” sama dengan dosa “kifayah”,
yaitu dosa yang muncul karena fardhu kifayah yang tidak diamalkan oleh kaum
muslimin.
Di bangku sekolah, yang selalu dicontohkan
sebagai amalan fardhu kifayah adalah mengurus jenazah. Jika ada jenazah yang
tidak diurus pemakamannya oleh keluarganya dan muslim lainnya diam saja tidak
mau mengurus jenazah itu pula, maka bukan hanya keluarga tersebut yang berdosa,
melainkan juga muslim satu kampung itu. Bahkan bisa meluas hingga muslim satu
kota itu, bila mereka diam. Dan bisa meluas lagi dosa bagi muslim lainnya bila
mereka juga ikut diam.
Ternyata, perkara yang termasuk fardhu kifayah
bukan hanya mengurus jenazah. Ada banyak amalam fardhu kifayah yang dicontohkan
oleh Ustadz Dwi Condro, sekaligus kronologi hingga akhirnya kaum muslim bisa
terkena dosa “investasi”. Menariknya, kronologi tersebut ditulis dalam bentuk tanya
jawab rinci, sehingga lebih mudah dimengerti. Satu diantaranya, yaitu :
(kutipan
buku)
2.
Perzinahan
Untuk
bisa memahami contoh yang kedua ini, kita juga bisa membuat format butir-butir
dialognya:
Ø Jika
ada dua orang berzina, siapakah yang akan menanggung dosanya?
Ø Jawabnya:
kedua orang yang berzina tersebut.
Begitulah
biasanya, kalau kita mendengar ceramah atau pengajian dari para kyai atau ustadz
tentang orang yang berzina, tentu akan dijelaskan bahwa yang akan
berdosa adalah orang berzina tersebut. Kedua orang itu akan berdosa,
kedua orang itu akan masuk neraka, akan disiksa dengan siksaan
yang sangat pedih. Demikianlah penjelasan dari para ustadz. Namun, sesungguhnya
jawaban tersebut masih dapat memunculkan pertanyaan berikutnya:
Ø Apakah
penjelasan tersebut benar?
Ø Jawabnya:
tentu saja benar.
Ø Namun,
sesungguhnya masih ada yang kurang lengkap dari penjelasan di atas.
Ø Apanya
yang kurang lengkap?
Ø Jawaban
apa yang lebih lengkap?
Ø Jawaban
yang lebih lengkap adalah: yang menanggung dosa adalah seluruh kaum muslimin
di dunia ini!
Ø Mengapa?
Ø Mengapa
seluruh kaum muslimin harus menanggung dosanya?
Ø Padahal
mereka tidak berbuat zina? Mengintip saja tidak?
Ø Sekali
lagi, mengapa harus menanggung dosanya?
Ø Untuk
mengetahui jawabannya, silahkan buka QS. An-nuur: 2.
Ø Allah
Swt berfirman:
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang
dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasiahan kepada keduanya
mencegah kamu untu (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang beriman”. (QS. An-nuur: 2)
Ø Darimana
kita mengetahu tentang dosa yang harus ditanggung oleh seluruh kaum muslimin?
Ø Kata
kuncinya adalah lafadz “fajliduu”. “maka deralah!”.
Ø Apa
maknanya?
Ø Itu
adalah kalimat perintah yang mukhothob-nya (pihak yang diseru) adalah orang
kedua jamak, yaitu seluruh kaum muslimin.
Ø Jadi,
kalau ada perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka siapa yang
mendapat beban (taklif) perintah dari Allah?
Ø Jawabnya,
tentu bukanlah pezina-nya, akan tetapi justru kepada mereka yang tidak berzina,
yaitu seluruh kaum muslimin di dunia ini,
Ø Bagaimana
jika seluruh kaum muslimin “diam”?
Ø Apa
konsekuensinya?
Ø Untuk
mengetahui konsekuensinya dapat dilihat pada kelanjutan ayat tersebut: “dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama, Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat...”
Ø Maksudnya
apa?
Ø Jika
kita “diam”, karena merasa belas kasihan kepada keduanya, maka “diam”nya
kita itu sama saja kita sudah dianggap tidak punya iman kepada Allah dan
Hari Akhir, menurut ayat di atas.
Ø Artinya
apa?
Ø Artinya,
kita sudah dianggap “sama” dengan orang yang kafir.
Ø Maksudnya
apa?
Ø Maksudnya
perintah tersebut jatuhnya adalah wajib.
Ø Sebab,
jika kita ada perintah kemudian diiringi dengan qorinah (indikasi) yang
bersigat jazm (tegas), yaitu: jika tidak mau melaksanakannya akan disamakan
statusnya dengan orang kafir, maka perintah itu jatuhnya adalah wajib.
Ø Apa
artinya wajib?
Ø Jika
perintah itu tidak diamalkan, maka seluruh kaum muslimin akan berdosa.
Ø Dosa apa?
Ø Dosa “investasi”!
Itulah
contoh kedua tentang dosa “investasi”. Apakah ada contoh berikutnya? Insya Allah
masih ada. Insya Allah masih ada. (hal. 34-36)
Penjelasan rinci seperti ini memang cukup
jelas. Tapi juga terkesan bertele-tele. Ditambah lagi ada pengulangan kalimat, meski
saya yakin itu dimaksdukan sebagai penegasan, namun agak bosan membaca kalimat
demi kalimatnya.
Tak hanya menjelaskan tentang perkara yang
menyebabkan kaum muslim jatuh ke dalam dosa “investasi”, bab berikutnya juga
membahas mengenai cara menggugurkan dosa “investasi. Hal-hal yang berkaitan
dengan pembahasan dosa “investasi juga dibahaskan seperti, menjawab pertanyaan,
“Mengapa kita harus menanggung dosa orang lain?”, “Jalan Menuju Surga” dan
lain-lain. Buku ini cukup bagus untuk menambah referensi ilmu keislaman kita
dan sebagai motivasi bagi kita dalam menjalankan hukum-hukum Allah Swt. Wallahu
a’lam bishawab.
Islamic Reading Challenge
haduuh.... ngeri ya...
ReplyDeletebegitulah mbak..
ReplyDelete